Update Sidang MK Terbaru
Mahfud MD Sebut Gugatan Prabowo Tak Terbukti, Sarankan TKN Tak Perlu Ajukan Saksi
Mahfud MD menyebut kesaksian tim hukum Prabowo-Sandiga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Berdasar pengalamannya, Mahfud mengatakan klaim adanya KTP palsu atau ganda itu bisa dibuktikan dengan mudah yakni mengecek keberadaan yang bersangkutan di lapangan.
"Yang kedua ini pengalaman saya tahun 2009 ketika mengadili perkara ada puluhan ribu tanggal lahirnya sama, ketika dipanggil programmernya itu memang keliru di programnya."
"Bahwa orang yang mendaftar di satu hari, di hari itu semua tanggal lahirnya menjadi sama, tapi ketika dicek ke lapangan orangnya ada, bukan palsu," ujar Mahfud panjang lebar.
Selain itu, Mahfud juga mengomentari soal digital forensic.
Menurutnya, digital forensic bukanlah bukti.
"Yang forensik digital juga itu analisis ilmiah, di mana itu terjadi? kan harus dengan angka, bukan analisis. Itu kan tidak ada buktinya. Kalau cuma kayak gitu bisa membatalkan sesuatu itu berarti tidak benar juga secara hukum," tuturnya.
Mahfud menilai bahwa tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin tidak perlu mengajukan saksi lagi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilanjutkan pada Jumat (21/6/2019) ini.
Hal itu ia sampaikan kepada ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam acara tersebut.
"Kalau saya jadi pak Yusril, saya tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," kata Mahfud.
• Mahfud MD: Siapa yang Bohong dan Berdrama akan Ketahuan
Mendengar pernyataan Mahfud, Yusril yang berada di studio Metro TV pun hanya tersenyum.
Meski menyarankan demikian, tetapi menurut Mahfud ada satu hal yang perlu diungkap oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Tapi ada satu, soal Pak KH Ma'ruf Amin saya kira harus dijawab dengan jelas. Apakah dia pejabat BUMN atau bukan, itu ada acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," imbuhnya.
Video selengkapnya:
(*)