Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Mahfud MD Tanggapi Kesaksian Said Didu soal Status Ma'ruf Amin di BUMN: Kita Jangan Mendahului

Mahfud MD angkat bicara soal kesaksian Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunSolo.com
Mahfud MD dan Said Didu 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kesaksian Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Diketahui sebelumnya, ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.

Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.

3 Tanggapan Mahfud MD Terkait Kesaksian Hairul Anas dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Bambang mengatakan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Terkait hal itu, Said Didu yang pernah menjabat sebagai pegawai BUMN menjelaskan pandangannya terkait status Ma'ruf Amin.

Said Didu selaku saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyebut status Ma'ruf Amin akan diputuskan dalam sidang.

Sebaiknya, kalau menurut Mahfud MD, status Ma'ruf Amin juga dijawab oleh tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Sekarang tinggal masalah status Kyai Maruf Amin, yang lain itu sebenarnya kalau mau tegas-tegasan secara hukum sudah bisa diputus," kata Mahfud MD saat wawancara bersama Tv One, Kamis (20/6/2019).

"Tapi ini kan kita ikut prosedur, agak tepo seliro sedikit lah."

"Paslon nomor 01 tak perlu menjawab apapun."

"Karena tidak ada yang perlu dijawab dari kesaksian yang disampaikan oleh pemohon."

"Tapi mungkin kalau perlu soal Pak Ma'ruf Amin itu dijawab," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut, pihaknya pada 2006 silam sudah pernah mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) soal anak perusahaan BUMN.

Namun JR tersebut dalam konteks holdingisasi, bukan soal status kepegawaian BUMN.

Mahfud MD: MK Bisa Ubah Hasil Pemilu Jika Kecurangan TSM Terbukti

"Pada tahun 2006 akhir saya ajukan Judicial Review ke MA tentang Peraturan Pemerintah nomor 72, pada waktu itu konteksnya holdingisasi," kata Mahfud MD.

"Ada sebuah perusahaan negara yang besar, PT Gas Nasional (PGN) itu mau di-holding ke Pertamina."

"Dia merasa lebih besar asetnya dari pertamina gitu sehingga kalau kami diholding jadi anak perusahaan gimana gitu."

"Mereka minta agar dipisah."

"Tapi MA menolak permohonan itu, MA tidak pernah memvonis sebenarnya bahwa anak perusahaan BUMN itu satu dengan BUMN-nya."

"Oleh sebab itu memang harus di-clear-kan saja di persidangan besok, yang lain-lain kalau dijawab malah mungkin mengaburkan soal lagi."

"Yang lain-lain sudah dijelaskan, sudah selesai, tidak kabur, tidak ada kecurangan, dan tidak ada kesalahan kuantitatif."

Lebih lanjut terkait status Ma'ruf Amin, Mahfud MD tidak mau mendahului keputusan sidang.

"Kita jangan mendahului karena dasar hukumnya beda-beda."

"Apakah Anda mau menggunakan wewenang MK hanya bisa menafsirkan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar."

"Ataukah MK mau ikut putusan MA yang sebenarnya hanya menafsirkan Peraturan Pemerintah."

"Jadi itu perdebatannya, kita serahkan akan berjalan seperti apa (sidang MK)," pungkasnya.

Simak video keterangan Mahfud MD selengkapnya di bawah ini.

Pernyataan Said Didu di persidangan

Diberitakan sebelumnya, saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.

Namun, Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.

Soal Maruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan

Lantas, Said bercerita bahwa sekitar 2005 dia menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN.

Akhirnya, peserta rapat menyepakati komisaris, direksi, dan dewan pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.

Menurut Said, sejak 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.

Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres

Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.

Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN, yakni Andi Arief dan Raden Pardede, memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.

"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved