Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Mahfud MD: MK Bisa Ubah Hasil Pemilu Jika Kecurangan TSM Terbukti

Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan atau mengubah hasil Pemilu jika kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terbukti.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan atau mengubah hasil Pemilu jika kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terbukti.

Kecurangan tersebut harus memenuhi syarat untuk bisa dikategorikan sebagai TSM.

Namun jika kecurangannya tidak memenuhi syarat TSM, hanya akan dianggap sebagai kampanye biasa.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat diwawancarai Tv One, Jumat (14/6/2019).

Mahfud MD: Saya yang Pertama Kali Melontarkan Istilah Mahkamah Kalkulator, Bukan Bambang Widjojanto

"Persyaratan pelanggaran yang bisa membatalkan atau mengubah hasil pemilu itu adalah pelanggaran kualitatif yang bersifat memenuhi syarat TSM," kata Mahfud.

"Sekarang bagaimana? Sudah ada UU no 7 tahun 2017 itu nanti tergantung pada MK untuk menilai apakah cukup signifikan atau tidak pelanggaran-pelanggaran itu," imbunya.

Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud dari kata 'terstruktur' dalam kecurangan TSM.

Menurut Mahfud MD, 'terstruktur' haruslah dilakukan oleh pemerintah, KPU atau pihak yang berkaitan langsung dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Supaya diingat bahwa yang dikatakan terstruktur itu dilakukan oleh struktur resmi pemerintahan baik KPU maupun pemerintah yang mempunyai sambungan langsung dan bisa dibuktikan ada kaitannya dengan TPS," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, jika kecurangan-kecurangan tersebut tidak terbukti maka oleh MK hanya dianggap sebagai pelanggaran kampanye biasa dan tidak memenuhui unsur TSM.

"Kalau merupakan kecurangan-kecurangan yang tidak bisa membuktikan bahwa itu berpengaruh terhadap pemberian suara di TPS, misalnya ada aparat berkampanye mengumpulkan orang lalu mengarahkan agar memilih paslon tertentu, tapi kalau tidak ada buktinya bahwa orang yang mendengarkan pidato betul-betul memilih (sosok yang dikampanyekan), maka sifat terstruktur itu menjadi tidak ada."

"Karena tidak sistematis, itu dianggap pelanggaran kampanye biasa, itu yang selama ini berlaku di MK," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD orang pertama yang mengatakan istilah 'Mahkamah Kalkulator'

Mahfud MD juga menyebut bahwa dirinya yang pertama kali mengatakan istilah 'Mahkamah Kalkulator'.

Dijelaskan oleh Mahfud MD, Bambang Widjojanto bukanlah orang pertama yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved