Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Tanggapan Prabowo-Sandi terkait Hasil Sidang di MK: Mengecewakan, Tapi Kami Tetap Patuh Konstitusi

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar jumpa pers usai sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
ILUSTRASI - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019) 

TRIBUNSOLO.COM - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar jumpa pers usai sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Ditemani oleh sejumlah pimpinan partai koalisi Indonesia Adil Makmur, Prabowo mengaku menerima putusan MK.

Meski begitu, Prabowo juga mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

Detik-detik Putusan Sidang MK, Tak Ada Komunikasi Khusus dari Keluarga Besar Jokowi di Solo

"Terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai, BPN, alim ulama dan pemuka agama lainnya, purnawirawan TNI dan Polri, emak-emak di seluruh Indonesia, para dokter dan masyarakat kesehatan Indonesia, para perawat, petani, nelayan, anak-anak muda, semua rakyat indonesia yang sudah mendukung kami Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara ikhlas dan secara total," kata Prabowo membuka pidatonya, di kediamannya, Kamis malam.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti konstitusi kita."

"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."

Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki kepada Allah," imbuhnya.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan kubu Prabowo-Sandi masih akan melakukan langkah hukum terkait hasil Pilpres 2019 ini.

Prabowo mengaku akan berkonsultasi dengan tim hukumnya terkait langkahnya lebih lanjut.

"Sesudah ini kami akan konsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukun yang bisa kami tempuh," kata Prabowo.

Pihaknya juga akan mengundang seluruh pimpinan partai koalisi untuk menentukan langkah bijak ke depan.

"Kami juga akan mengundang pimpinan koalisi untuk musyawarah langkah ke depan," imbuhnya.

Tak lupa, Prabowo juga mengucap terima kasih kepada para pendukungnya.

"Saya dan Sandiaga Uno mengucap terima kasih kepada koalisi Indonesia Adil Makmur atas kepercayaan dan dukungan mereka."

"Tentunya kami akan mengundang seluruh relawan yang juga sangat keras berjuang bersama kami."

Selanjutnya, Prabowo juga menyampaikan amanat kepada para pendukungnya.

Yakni untuk tidak berhenti memajukan bangsa Indonesia dan mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.

"Perjuangan kita adalah perjuangan yang mulia dan luhur dan meneruskan ajaran proklamator kita," kata Prabowo.

"Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur, sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, ekonomi dan budaya."

"Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia."

"Kita ingin Indonesia berdiri di kaki sendiri dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing."

"Kita ingin harga pangan terjangkau."

"Kita tidak ingin ada orang lapar di Indonesia."

"Kita ingin gaji yang layak sehingga bisa menghilangkan korupsi."

"Kita bisa berjuang di legislatif, bejuang di forum-forum lain."

"Marilah kita menatap masa depan dengan semangat."

"Kita tak boleh berkecil hati, tetap tegar, tetap tenang, penuh cita-cita mulia dalam kerangka anti kekerasan dan setia pada konstitusi kita yakni UUD 1945."

"Kita harus memandang seluruh anak bangsa sebagai saudara-saudara kita sendiri," pungkasnya. 

HASIL PUTUSAN SIDANG SENGKETA PILPRES DI MK

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Keluarga Joko Widodo Tegaskan Tak Gelar Kegiatan Apapun

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Prediksi Mahfud MD soal Hasil Sidang MK: Sudah Jelas Meski Kita Harus Menunggu Ketokkan Palu Dulu

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved