PNS Guru SD di Lamongan Cabuli 30 Muridnya, Korbannya Laki-laki dan Perempuan
oknum guru SD di Kecamatan Kedungpring Lamongan diketahui mencabuli sebanyak 30 siswa kelas 5 SD.
Sejumlah siswa berani menceritakan apa yang diperbuat gurunya itu, ketika Slamet lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi.
Akhirnya sejumlah orangtua korban melaporkan ke polisi.
• Menyesal Video Ikan Asin Tayang di Youtube? Barbie Kumalasari: Dari Awal Aku Sudah Keberatan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com), Rabu (3/7/2019) mengatakan, sudah mengamankan guru cabul tersebut.
"Kasus ini sudah masuk penyidikan dan kami sudah memintai keterangan 9 korban anak di bawah umur," kata Norman.
Korban sudah ditahan sejak Kamis atau terhitung tujuh hari ini.
"Barang bukti cukup dan ada korban. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru SD dari Lamongan Ini Cabuli 30 Siswanya, Garap Korban di Ruang Kelas & Perpustakaan
Penulis: Hanif Manshuri