Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PNS Guru SD di Lamongan Cabuli 30 Muridnya, Korbannya Laki-laki dan Perempuan

oknum guru SD di Kecamatan Kedungpring Lamongan diketahui mencabuli sebanyak 30 siswa kelas 5 SD.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia) 

Sejumlah siswa berani menceritakan apa yang diperbuat gurunya itu, ketika Slamet lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi.

Akhirnya sejumlah orangtua korban melaporkan ke polisi.

Menyesal Video Ikan Asin Tayang di Youtube? Barbie Kumalasari: Dari Awal Aku Sudah Keberatan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com), Rabu (3/7/2019) mengatakan, sudah mengamankan guru cabul tersebut.

"Kasus ini sudah masuk penyidikan dan kami sudah memintai keterangan 9 korban anak di bawah umur," kata Norman.

Korban sudah ditahan sejak Kamis atau terhitung tujuh hari ini.

"Barang bukti cukup dan ada korban. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru SD dari Lamongan Ini Cabuli 30 Siswanya, Garap Korban di Ruang Kelas & Perpustakaan
Penulis: Hanif Manshuri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved