Staf Khusus Kemenag Akui Terima Jabatan atas Permintaan Menteri Agama

Gugus Joko Waskito mengaku menerima tawaran jabatan sebagai staf khusus Menteri Agama setelah diminta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Tayang:
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) 

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.

KPK Keberatan soal Bukti Tertulis yang Diajukan Pihak Romahurmuziy dalam Praperadilan

Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal.

Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terungkap di Sidang, Romahurmuziy Campur Tangan Penunjukan Staf Khusus Menteri Agama"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved