Tokoh Bonek Cak Joner Meninggal Dunia di Rutan Medaeng, Sebelumnya Alami Kejang-kejang

Ia menjelaskan saat itu, Cak Joner mendadak mengalami kejang kejang di kamar tahanannya yaitu Blok J.

Editor: Garudea Prabawati
IST
Cak Joner semasa hidup. 

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Keluarga besar Bonek kini tengah berduka karena wafatnya satu dia antara tokoh Bonek di Surabaya, Jhonerly Simanjuntak atau Cak Joner, yang meninggal dunia di rutan kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng, Kamis (11/7/2019).

Kabar meninggalnya Cak Joner pertama-tama beredar lewat media sosial. 

Setelah kabar kepergian Cak Joner, banyak Bonek memberikan ucapan dan doa.

Dilansir TribunSolo.com dari Surya.co.id, Jumat (12/7/2019), Kasi pelayanan tahanan Rutan medaeng, Ahmad Nuri Dhuka membenarkan terkait kematian warga binaannya tersebut.

Ia menjelaskan saat itu, Cak Joner mendadak mengalami kejang kejang di kamar tahanannya yaitu Blok J.

"Yang mengetahui pertama kali adalah teman sesama penghuni Blok J. Lalu teman temannya tersebut segera memanggil tim medis rutan dan segera dievakuasi menggunakan mobil ambulans rutan menuju rumah sakit Siti Khadijah, Sepanjang, Sidoarjo, " tambahnya.

Namun sayangnya, dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut ternyata lebih dahulu meninggal.

Dan saat ini, jenasah masih berada di rumah sakit, dan belum tahu kapan akan segera dibawa ke rumah duka.

"Kalau penyebab meninggalnya diduga karena angin duduk. Tapi yang lebih paham bahasa medisnya adalah dokter yang memeriksanya," tandasnya.

Cak Joner sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara lantaran tersandung kasus ujaran kebencian melalui grup "Facebook Bonek" sesaat sebelum Bonek bentrok dengan PSHT.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

Sedangkan Slamet Sunardi, terdakwa yang menyebarkan kiriman itu usai terjadi bentrokan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Vonis terhadap Jhonerly Simanjuntak lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun 6 bulan. 

Demikian juga vonis terhadap Slamet, juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 5 bulan. 

Sedangkan dua terdakwa M. Tiyok dan terdakwa M. Djafar dalam amar putusan oleh majelis hakim masing-masing divonis 10 tahun penjara.

Sesuai pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaa yang menyebabkan dua korban dari anggota perguruan silat PSHT meninggal. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pejabat Rutan Medaeng Beberkan Penyebab Cak Joner Meninggal Dunia

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved