Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

14 Kader Gugat Partai Gerindra di PN Jaksel, Keponakan Prabowo Bantah Ikut Menggugat

Sebanyak 14 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.

Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.

"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.

Polisi Buru Caleg Gerindra Wahyu Dewanto yang Jadi Tersangka Politik Uang

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keponakan Prabowo Subianto Bantah Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: chaerul umam

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved