Heboh Kasus Incest di Luwu, BI Lahirkan 2 Anak Hasil Cinta Terlarang dengan Kakak Kandung
Heboh Kasus Incest di Belopa Utara, AA Lahirkan 2 Anak Hasil Cinta Terlarang dengan Kakak Kandung
Informasi yang diperoleh, pelaku AA masih berstatus bujangan, sementara adik kandungnya sudah berstatus janda dengan 2 kali menikah.
Nikah Siri
Kasus ini terjadi belum lama, setelah hubungan sedarah atau incest lain yang juga sempat menghebohkan Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, pernikahan sedarah dilakukan kakak dan adik kandung berinisial AN (32) dan FI (21) keduanya warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui, keduanya menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Malah, keduanya diikat pernikahan siri.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan H M Jailani mengatakan, pernikahan sedarah yang dilakukan kakak adik tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.
Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," katanya. Kamis (4/7/2019).
Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.
"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," tegasnya.
"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam Al Quran surat An-Nisaa ayat 23," ungkapnya.
Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma, baik keduanya saudara kandung, saudara se-bapak, atau (saudara) se-ibu.
"Sama saja, yang se-nasab atau se-susu," jelasnya.