Heboh Kasus Incest di Luwu, BI Lahirkan 2 Anak Hasil Cinta Terlarang dengan Kakak Kandung
Heboh Kasus Incest di Belopa Utara, AA Lahirkan 2 Anak Hasil Cinta Terlarang dengan Kakak Kandung
Menurut Jailani, bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian pada perkembangannya diketahui keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan.
Bila wanita tersebut hamil, maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya).
MUI kota Balikpapan juga menyangkan pernikahan sedarah tersebut terjadi di Kota Balikpapan.
"Kita sangat menyayangkan pernikahan sedarah ini terjadi di Kota Balikpapan. Padahal bukan warga Balikpapan. mereka hanya datang menikah saja di sini, nama Kota Balikpapan yang dibawa-bawa," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Adik Kandung hingga Melahirkan 2 Anak, Kakak Diamankan Polisi"