Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati, Ini Kilas Balik Kasusnya

Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati. Simak kilas balik kasusnya:

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, BEKASI - Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati.

Vonis itu ia terima saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB.

Sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto.

Susunan Pemain Timnas U-15 Indonesia Vs Timor Leste, Kick Off Pukul 15.00 WIB

Lalu ada Muhammad Anshar Majid dan Syofia Marlianti Tambunan selaku hakim anggota.

Hakim Ketua Djuyamto membacakan pokok-pokok utama dalam pembacaan putusan atau vonis.

Dipaparkan mulai dari kronologi kejadian, fakta-fakta persidangan, hingga pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan.

Terakhir, berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan persidangan.

Identitas Egianus Kogoya Panglima KKB Nduga, Ternyata Masih ABG, Mau Bertemu Harus Jalan Kaki 2 Jam

Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Terdakwa diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Juga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat persidangan.

Curhat Okie Agustina Jadi Istri Pemain Bola: Kadang Dia Pulang dengan Dada Bengkak, Dikira Akting

Majelis hakim menetapkan agar terdakwa Haris tetap berada di tahanan.

Hakim meminta sejumlah barang bukti seperti mobil Nisan Xtrail, kunci mobil Nisan Xtrail, dan empat unit handphone, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua membacakan doa Allahumma Inni au'dzubika an adhila au udholla au azilla au uzalla, au azhlima au uzhlama, au ajhala au yuhala 'alayya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved