Sidang Lanjutan Pedangdut XX, Pengacara Sebut Keterangan Saksi V Bisa Ringankan Kliennya

Proses persidangan penyanyi dangdut asal Yogyakarta, XX, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (31/7/2019).

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Pengacara XX, dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma saat wawancara di PN Sukoharjo, Rabu (31/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Proses persidangan penyanyi dangdut asal Yogyakarta, XX, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (31/7/2019).

Seperti dalam persidangan yang pertama, sidang kedua ini berjalan tertutup.

Dalam persidangan kedua ini, mantan istri N, V menghadirkan empat orang saksi, yang meliputi pihak keamanan hotel, sepupu V, dan V.

Menurut pengacara XX, dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma, dalam persidangan tersebut, beberapa keterangan V dianggap bisa meringankan kliennya.

"Tadi dalam persidangan, saksi V mengakui rumah tangga mereka rusak bukan karena XX, tapi sudah rusak duluan karena faktor ekonomi," katanya.

Menurutnya, dari permasalahan itu, N dan V memutuskan untuk pisah rumah dan kemudian mereka bersepakat untuk bercerai.

Digrebek di Hotel dan Dituding Jadi Pelakor, Pedangdut Xena Xenita: Gusti Mboten Sare

Dalam proses perceraian itu, kemudian masuk XX, yang dianggap V memperkeruh masalah rumah tangga V dan N.

Penyanyi dangdut XX berkenalan berkenalan dengan pengusaha di bidang fashion N satu bulan sebelum ada kejadian penggerebekan oleh V.

"Memang saat kejadian, baru proses perceraian, tapi saat ini mereka sudah resmi bercerai."

"Dan ada N dan XX sudah ada kesepakatan untuk menjalin hubungan yang lebih serius setelah pesidangan ini," terangnya.

Sehingga dalam persidangan ini ada empat poin yang menurut Thomas bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk meringankan kliennya.

Yaitu rumah tangga N dan V sudah rusak terlebih dahulu sebelum XX hadir di kehidupan N.

Saat ini sudah N dan V sudah resmi bercerai.

Ada niatan antara N dan XX untuk menikah setelah proses peridangan ini.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved