Sidang Lanjutan Pedangdut XX, Pengacara Sebut Keterangan Saksi V Bisa Ringankan Kliennya

Proses persidangan penyanyi dangdut asal Yogyakarta, XX, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (31/7/2019).

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Pengacara XX, dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma saat wawancara di PN Sukoharjo, Rabu (31/7/2019). 

Dan, N juga mau bertanggungjawab kepada anaknya hasil pernikahan N dan V.

"Tadi klien kami, N sudah meminta rekening V, karena selama ini merasa dipersulit untuk menafkahi buah hatinya," lanjutnya.

Thomas berharap, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kliennya.

"Saya harap dari fakta yang ada dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberi putusan seringan-ringannya."

"Kami tidak menampik kesalahan," harapnya.

Seusai persidangan, XX dan V enggan untuk diwawancara.

Sidang berikutnya akan di gelar pada Rabu (7/8/2019) dengan menghadirkan saksi terlapor.

"Berikutnya kami akan bawa 4 saksi yang bisa meringkan terlapor," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved