Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mendagri Usulkan Pileg dan Pilpres 2024 Dipisah: Mahasiswa Juga akan Dilibatkan

Kemendagri juga meminta agar masa kampanye pemilihan kepala daerah, Pileg, dan Pilpres nantinya dipersingkat.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018). 

Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menilai wacana penggunaaan rekapitulasi suara secara elektronik dalam Pilkada 2020 merupakan ide yang menarik.

Menurut Mardani, penerapan rekapitulasi elektronik dapat mempersingkat waktu penghitungan perolehan suara.

Menpora Imam Nahrawi dan Istri Naik Haji Lewat Jalur Reguler Setelah Antre 7 Tahun

"Ide e-rekap (rekapitulasi elektronik) menarik. Mereka (KPU) belum simulasi, kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa dialokasikan buat yang lain," ujar Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mardani mengatakan, wacana penerapan rekapitulasi elektronik dimungkinkan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kendati demikian, Komisi II dan KPU masih harus menggelar rapat untuk memperdalam wacana tersebut.

Rencananya, kata Mardani, Komisi II menggelar rapat dengan KPU terkait wacana penerapan rekapitulasi elektronik pada akhir Juli.

Soal Pemadaman Listrik, Fadli Zon: Ini Masalah Serius karena Dampaknya Besar

"Sangat mungkin dibuka, karena itu karena tadi KPU pun belum secara resmi menyatakan, kami rencananya di juli akhir mungkin akan ketemu lagi untuk pendalaman," kata Mardani.

Sebelumnya, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay; tim Situng Pemilu 2019; pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu. 

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.

Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.

Namun demikian, mengacu pada Situng, harus ada sejumlah perbaikan sistem untuk memastikan sistem IT e-rekap tidak menimbulkan masalah saat digunakan.

Harus dipikirkan pula alternatif-alternatif teknis untuk merealisasikan wacana tersebut.

"Kalau kita lihat ke depan Situng itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024 dengan catatan pada pilkada sudah digunakan," ujar Viryan. (Kristian Erdianto dan Kontributor Kompas.com Sumedang/Aam Aminullah)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Mendagri Usulkan Pileg dan Pilpres Dipisah dan KPU Wacanakan E-Rekapitulasi pada Pilkada 2020, Ini Kata Pimpinan Komisi II

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved