Muhammad Muafaq Wirahadi, Penyuap Romahurmuziy Divonis 1,5 Tahun Penjara

Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Upaya pemidanaan itu dilakukan karena Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. 

"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Hariono saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Di persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq.

Senyum Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi saat Keluar dari Gedung KPK dan Resmi Ditahan

Sehingga Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerjasama dengan KPK," ujarnya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Muafaq, yaitu mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Anies Baswedan Kenang Momen Bertamu ke Rumah Mbah Moen: Harus Makan Dulu Baru Boleh Pulang

Selain itu majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. 

Atas dasar itu hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Warga Blitar Mual dan Pusing setelah Makan Rawon, Dinkes Menduga karena Bakteri Salmonella

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved