Muhammad Muafaq Wirahadi, Penyuap Romahurmuziy Divonis 1,5 Tahun Penjara
Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalah."
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," kata dia.
• Unik, Ada Replika Menara Eiffel dari Bambu di Crop Circle Dewi Cemara Kedung Malang, Kediri
Atas perbuatan itu JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Sebelumnya, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.
Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis ke Penyuap Romahurmuziy 1,5 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/muhammad-muafaq-wirahadi-mengenakan-rompi-tahanan.jpg)