Berita Sukoharjo Terbaru
Mau Perpanjang SKCK di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah? Begini Caranya
Di Kabupaten Sukoharjo, SKCK bisa diperpanjang di Polsek sesuai domisili atau Polres Sukoharjo dengan membawa berkas yang diperlukan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK memiliki batas usia yang relatif singkat.
SKCK memiliki masa tenggang enam bulan dari tanggal SKCK diterbitkan, sehingga SKCK harus diperpanjang.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dengan kriminalitas.
Di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, SKCK bisa diperpanjang di Polsek sesuai domisili atau Polres Sukoharjo dengan membawa berkas yang diperlukan.
Untuk permohonan perpanjangan SKCK, pemohon membawa SKCK lama, fotokopy KTP, fotokopy KK, fotokpy akte kelahiran, dan Pas foto 4X6 beckground merah sebanyak tiga lembar.
Berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan ke loket penyerahan berkas, yang kemudian akan diperiksa kelengkapannya.
• Viral Postingan Keluhan Penumpang di Terminal Tirtonadi Solo, Merugi Gara-gara Calo
• Begini Cara Membuat SKCK di Polres Sukoharjo, Siapkan Syarat-syarat Berikut
• Polisi Buka Suara soal Video Viral Kakek Tunawisma Diikat Sarung dan Didorong Sejumlah Pemuda
Jika masih belum lengkap, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi atau membetulkan.
Petugas kemudian akan melakukan penelitian berkas yang diajukan, dengan cross ceg dengan data pelaku kriminal atau organisasi terlarang.
Jika pemohon bersih dari tindak kriminal, proses akan dilanjutkan.
Namun jika pemohon ada keterlibatan dengan kriminalitas atau keterlibatan dengan kelompok terlarang makan proses lanjutan disertai dengan catatan keterlibatan pemohon.
Setelah itu, petugas akan menerbitkan SKCK pemohon yang kemudian SKCK akan diserahkan kepada pemohon.
Namun sebelum pemohon menerima SKCK, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu yang mana sudah diatur dalam PP nomor 6 tahun 2016.
(*)