Unggah Status Suka Cita di Medsos saat Mbah Moen Meninggal, Daffa Dibebaskan setelah Minta Maaf
Pelaku juga diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Moen di Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah.
TRIBUNSOLO.COM, MALANG - Warga Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Santri Malang Raya mencabut laporan terhadap Fulvian Daffa Umarela Wafi (20), seorang pemuda yang menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen melalui postingan di akun Facebooknya.
Laporan itu dicabut karena pelaku sudah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan.
Pelaku juga diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Moen di Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah.
"Jadi untuk yang bersangkutan memang, dari rekan-rekan NU memang sudah memaafkan."
"Memang pada awalnya mengajukan pelaporan ini karena memang diresahkan dengan status ini," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dihubungi, Minggu (11/8/2019).
• Fakta tentang Kratom, Daun Terlarang yang Biasa Diolah Jadi Teh, BNN Sebut Lebih Buruk dari Ganja
Komang mengaku sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Karena laporan dicabut, akhirnya pelaku dibebaskan.
Selain karena pelaku sudah meminta maaf, pertimbangan lainnya adalah karena pelaku masih muda sehingga masih bisa dibina.
Selain itu, pelaku juga berniat untuk belajar tentang agama lagi.
"Ibaratnya anak ini masih muda."
"Pertimbangannya masih bisa dibina."
"Tapi juga pihak pelapor mensyaratkan, terlapor harus memainta maaf kepada keluarga besar KH Maimun Zubair yang ada di Rembang," jelasnya.
• Yuni Shara Unggah Foto Bersama Petugas Seragam Oranye, Lirikan Mata Seorang Petugas Jadi Sorotan
Di sisi lain, tempat kejadian perkara itu berada di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, tempat pelaku berasal.
Sehingga locus delicti-nya berada di wilayah Polres Malang. Bukan Polres Malang Kota yang menjadi tempat pelaku dilaporkan.
Tempat kejadian itu baru diketahui setelah pelaku penulis status itu terungkap.
"Memang terlapor mengakui dia meng-upload status itu lewat Facebooknya di hp yang memang lokasi ngaploadnya di Donomulyo. Kabupaten sebenarnya."
"Kami koordinasi juga dengan Kejaksaan Malang Kota juga mengakui bahwa sebenarnya TKP-nya di kabupaten," jelasnya.
• Chacha Frederica Mengaku Tak Diundang Jessica Iskandar Tunangan, Ungkap Hubungan dengan Girls Squad
Diketahui, seorang pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) diamankan polisi karena postingannya di akun Facebook yang menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.
Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu menuliskan status bersuka cita atas wafatnya Mbah Moen.
Pelaku menggunakan akun facebook Ahmad Husein. (Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Minta Maaf, Penghina Mendiang Mbah Moen Dibebaskan