Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP Tinggal di Singapura, KPK akan Periksa Lewat Video Call
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Yakin Bisa Bawa Dirut Sandipala Arthaputra Paulus Tannos ke Indonesia"
Berita Terkait