Kabar Solo Terbaru
LP3HI Solo Minta Status Kasus Tabrak Lari Ditingkatkan ke Penyidikan agar Penyidik Lebih Leluasa
Meningkatnya status menjadi penyidikan tersebut akan membuat penyidik lebih leluasa dalam menangani kasus ini.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo meminta penyidik Satlantas Polresta Solo meningkatkan status kasus tabrak lari Overpass Manahan Solo jadi 'Penyidikan'.
Pengacara dari LP3HI Boyamin Saiman mengatakan, pada sidang pembuktian kasus tabrak lari overpass Manahan Solo di Pengadilan Negeri, pihaknya menyatakan agar penyidik meningkatkan status dari kasus tersebut.
"Harusnya ditingkatkan status kasusnya itu jadi penyidikan," papar Pengacara dari LP3HI Boyamin Saiman, Rabu (14/8/2019).
• Polresta Solo Bawa 37 Berkas di Sidang Gugatan Agenda Pembuktian Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Meningkatnya status menjadi penyidikan tersebut akan membuat penyidik lebih leluasa dalam menangani kasus ini.
"Saya sampaikan harus ditingkatkan penyidikan guna menggeledah dan menyita," kata Boyamin Saiman.
"Kalau Penyelidikan terus tidak niat berarti, status penyelidikan Kalau tau ada mobil kabur dia tidak bisa menyita," kata Boyamin.
Selain itu, kalau hanya penyelidikan bila nanti harus melakukan penggeledahan tidak bisa.
Menurut Boyamin pentingnya gugatan ini adalah untuk memverifikasi dan mengaudit kinerja penyidik di depan hakim.
• Sebulan Kasus Laka Overpass Manahan Solo, Anak Korban: Kalau Tak Terungkap Mencoreng Penegakan Hukum
"Kalau tidak lewat pra peradilan jawabannya akan sulit," papar Boyamin.
"Ini dalil kita sebenarnya sudah penyidikan ternyata masih penyelidikan kami menyayangkan itu," papar Boyamin pada wartawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pengacara-dari-lp3hi-boyamin-saiman_.jpg)