Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Polresta Solo Bawa 37 Berkas di Sidang Gugatan Agenda Pembuktian Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Polresta Solo membawa 37 berkas dalam sidang gugatan Praperadilan terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo membawa 37 berkas dalam sidang gugatan Praperadilan terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/8/2019).
Perwakilan Polresta Solo dalam Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan sekaligus Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti mengatakan, pihaknya membawa 37 berkas dalam sidang gugatan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.
Dalam berkas yang ada tersebut termasuk laporan polisi, klarifikasi saksi, foto cctv, gelar perkara, termasuk penyeledikan pihak kepolisian ke bengkel - bengkel.
"Klarifikasi ada pada 3-4 saksi pada saat kejadian itu," papar Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti, Rabu (14/8/2019).
• Sidang Ketiga Gugatan Praperadilan dengan Agenda Pembuktian Tak Dihadiri Kasat Lantas Polresta Solo
Dalam sidang sebelumnya pemohon dalam hal ini Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo meminta Hakim Ketua pada sidang tersebut yakni Pandu Budiono menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.
Hakim Ketua Pandu Budiono memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan surat untuk menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.
Namun, Hakim Ketua Pandu Budiono menegaskan pihaknya tidak bisa memaksa untuk mengahdirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.
• Sidang Gugatan Praperadilan Overpass Manahan Solo, Polresta Solo: Kita Ikuti Saja Jadwal yang Ada
Sesuai permintaan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni diminta hadir pada sidang Pembuktian di PN Solo, Rabu (14/8/2019).
Perwakilan Polresta Solo dalam Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Overpass Manahan sekaligus Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti mengatakan, Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni tidak bisa hadir.
"Beliau (Kompol Busroni) dapat tugas tidak bisa hadir," papar Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti pada wartawan usai sidang, Rabu (14/8/2019).
• BREAKING NEWS: Hari Ini, Sidang Gugatan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kepada Polresta Solo
Kompol Busroni mendapatkan tugas yang tidak bisa ditinggalkan dan sudha ada surat dari Polresta Solo yang ditandatangani oleh Waka Polresta Solo.
Pada sidang kemarin terlihat perwakilan dari Polresta Solo yakni Kanit Laka Satlantas Polresta Solo IPTU Bambang Subekti.
"Kompol Busroni tidak bisa hadir ada surat keterangannya dari Polresta Solo dia sedang ada tugas," jelas IPTU Rini Pangestuti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sidang-gugatan-praperadilan-lp3hi-solo-pada-polresta-solo.jpg)