Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wasekjen PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK karena Sedang Naik Haji

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Jazilul Fawaid. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Jazilul akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha (HA).

"Saksi tidak hadir Jazilul Fawaid, yang bersangkutan sedang naik haji. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi PKB, Fathan.

Namun Fathan juga mangkir dari pemeriksaan KPK.

Miryam S Haryani Bukan Tersangka Terakhir Kasus E-KTP, KPK Berpotensi Jerat Anggota DPR Lainnya

Lembaga antirasuah juga menjadwalkan ulang pemeriksaan 'anak buah' Muhaimin Iskandar itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP Tinggal di Singapura, KPK akan Periksa Lewat Video Call

Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya.

Sebanyak 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lagi Naik Haji, Anggota DPR Jazilul Fawaid Mangkir dari Pemeriksaan KPK"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved