Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Buntut Panjang Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo,LP3HI Minta Kasatlantas Polresta Solo Dicopot

LP3HI Solo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) meminta sanksi tegas pada Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni disanksi pencopotan.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Ryantono
Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto menunjukkan surat yang dia Kirimkan ke Irwasum. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) meminta sanksi tegas pada Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni disanksi pencopotan.

Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto mengatakan, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni tidak hadir kembali dalam sidang Gugatan Praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Kamis (15/8/2019).

Padahal, hakim sudah kembali menyurati yang bersangkutan agar hadir dalam sidang tersebut.

Sigit Sudibyanto mengatakan, dari alasan Termohon Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni belum memperoleh surat atau perintah apapun dari atasan.

Gunakan Mobil SUV Baru, 2 Orang Ini Tipu Lansia di Sukoharjo dengan Uang Palsu, Berkedok Beli Pepaya

"Saya minta pada hakim agar ketidakhadiran Kasatlantas ini dimuat dalam berita acara putusan pada Senin (19/8/2019) nanti," kata Sigit.

LP3HI Solo juga mengirimkan surat ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).

Sigit mengatakan, inti dari surat yang dia kirim adalah agar ada sanksi tegas bagi Kasatlantas Polresta Solo berupa pencopotan.

Sebab, dia tidak hadir dan mewakilkan pejabat lain bersaksi di PN Solo.

Produk Minumannya yang Baru Disebut Mahal, Kaesang Pangarep: Kalau Mau Dua Ribu, Buat Sendiri

Sebelumnya, Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Solo kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo berakhir cepat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8/2019).

Sebab, saksi ahli dari Pemohon yakni dosen sebuah universitas di Solo tidak hadir lantaran belum mendapatkan surat dan perintah dari Universitasnya.

Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto mengatakan, sidang hari ini dibatalkan lantaran saksi ahli Pemohon tidak hadir.

Kakak Iriana Jokowi Akui Terkena Rotasi Guru: Bagus untuk Pemerataan Mutu Pendidikan

"Kami minta hakim untuk mundur besok termohon keberatan apalagi besok, Jumat (16/8/2019) agenda kesimpulan," papar Sigit pada Wartawan, Kamis (15/8/2019).

Jadi hakim memutuskan untuk menolak permintaan Pemohon untuk jadwal sidang saksi ahli mundur.

Akhirnya sidang dengan agenda saksi ahli Pemohon batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8/2019) ini.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Pandu Budiono tersebut selesai tidak sampai setengah jam.

Sidang dimulai Pukul 09.40 WIB dan selesai pukul 10.09 WIB. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved