Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lapas IIB Ajukan Remisi untuk 188 Narapidana, Masih Menunggu SK dari Kemenkumham

Lapas IIB Klaten mengajukan 188 remisi narapidana. Namun dari jumlah tersebut baru 174 napi yang mendapat remisi pada HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019).

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Plt Kalapas, Eko Bekti Susanto saat dikonfirmasi awak media, Klaten, Selasa (16/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Lapas IIB Klaten mengajukan 188 remisi narapidana.

Namun dari jumlah tersebut baru 174 napi yang mendapat remisi pada HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019) siang

"Kami mengajukan 188 narapidana, ini memang belum semuanya masuk," kata Plt Kalapas, Eko Bekti Susanto, Minggu (18/8/2019) siang.

"Ini memang masih 174, karena memang sistem remisi online itu kita menunggu bertahap," lanjutnya.

Ia mengatakan jika narapidana belum semua mendapatkan Surat Keputusan (SK) maka sisanya akan diusulkan kembali.

"Sisanya bisa disusulkan juga, artinya haknya bisa diperoleh, jumlahnya bisa bertambah menjadi 188," katanya.

Dua Warga Binaan Rutan Kelas IA Solo Dapat Remisi, Berniat Buka Usaha seusai Bebas

Eko mengatakan akan menunggu keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Lewat sistem remisi online tersebut, Eko menerangkan secara sistem seluruh penghuni rutan diusulkan.

Namun, remisi tersebut tergantung perilaku selama di rutan.

"Kalau dia berperilaku tidak baik maka tidak dapat (remisi, red)," katanya.

Lapas Klaten sendiri diisi sebanyak 309 orang dengan rincian narapidana sebanyak 257 orang dan tahanan sebanyak 52 orang.

Dengan menggunakan remisi online, narapidana memang lebih mudah mengetahui remisi yang sudah diberikan sehingga tidak dapat dimanipulasi oknum lembaga pemasyarakatan.

174 Narapidana Lapas IIB Klaten Terima Remisi saat Peringatan HUT ke-74 RI

Selain itu semua orang dapat melihat para narapidana yang mendapatkan remisi atau tidak, beserta keterangan jumlah tahun.

Namun di situs tersebut tidak akan dijelaskan alasan mengapa narapidana mendapatkan remisi.

Eko juga membeberkan semua narapidana akan mendapatkan remisi yang sama.

Termasuk para pelaku kejahatan berat seperti para bandar narkoba, teroris, koruptor hingga pelaku illegal logging. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved