Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

GMKI Laporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

GMKI melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Polri. Terkait dengan video ceramah Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial

Editor: Hanang Yuwono
YouTube
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama, pada Senin (19/8/2019).

Laporan tersebut terkait dengan video ceramah Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir.

"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu," kata Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.

Blangko E-KTP Terbatas, Disdukcapil Karanganyar Prioritaskan Pemohon Baru

Menurut Korneles, pernyataan Ustaz Abdul Somad yang mengaitkan salib dengan jin kafir tersebut dianggap dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Ini menjadi alasan GMKI untuk melaporkan pernyataan tersebut.

"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar," ucap Korneles, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Bukan kemudian kehadiran kami untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat."

"Sehingga di tengah adanya video ini masyarakat tidak gaduh," kata dia.

Pidatonya Dibacakan Taj Yasin di Seminar BPIP, Ganjar Pranowo: Pancasila adalah Pondasi Bangsa

Korneles pun berharap kasus tersebut dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.

Meski membuka peluang untuk bertemu atau menyelesaikan masalah ini dengan berdamai, ia mengatakan bahwa proses hukum tetap harus berjalan agar menimbulkan efek jera bagi Ustaz Somad dan pihak lainnya.

Saat melapor, ia menyertakan sejumlah bukti termasuk video.

Dalam laporannya, Ustaz Somad diduga melanggar Pasal 156A KUHP.

Anjasmara Kini Jadi Instruktur Yoga Sekaligus Seleb, Intip Hunian Mewahnya Bersama Dian Nitami

Kompas.com masih berupaya meminta tanggapan Abdul Somad terkait laporan ini.

Di media sosial, beredar sebuah video penjelasan dari Abdul Somad mengenai pernyataannya.

Menurut Ustaz Somad, video itu berdasarkan ceramah yang disampaikan tiga tahun lalu.

Dia tidak bermaksud merusak hubungan antar-agama di Tanah Air.

Saat itu, dia hanya berupaya menjawab pertanyaan seorang jemaah.

Selain itu, Ustaz Somad menyatakan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum tertutup yaitu di masjid, untuk kalangan tertentu, yaitu jemaah di dalam masjid. (Devina Halim)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved