OTT KPK di Solo
OTT KPK Jaksa Asal Yogyakarta di Solo, Ada 5 Orang Diperiksa Selama 5 Jam di Mapolresta Solo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jaksa Jogjakarta di Solo, Senin (19/8/2019).
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jaksa Jogjakarta di Solo, Senin (19/8/2019).
Jaksa yang diamankan KPK tersebut belum diketahui terkait kasus apa.
Namun, yang jelas ada lima orang yang dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Solo.
Hal tersebut dibenarkan Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai saat dihubungi wartawan Senin (19/8/2019) malam.
"Hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan," kata Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, Senin (19/8/2019) malam.
Informasi yang dihimpun ada 5 orang yang diperiksa mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.00 WiB kemudian dibawah ke Jakarta.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya KPK mengamankan jaksa Jogjakarta, Senin (19/8/2019).
KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta.
• OTT KPK di Solo, Jaksa asal Jogja Diperiksa di Polresta Solo, Ada Uang Rp 100 Juta Diamankan
• OTT KPK di Yogyakarta: Terkait Proyek TP4D dan Seorang Jaksa Diamankan
• Kantor Kontraktor di Colomadu Karanganyar Disegel KPK, Ini Penampakannya
"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyahlewat keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2019).
Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.
"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ucap dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Terkait proyek TP4D
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta bersama tiga orang lainnya diduga terkait suap proyek.
"Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (*)