OTT KPK di Solo
Tangkap Jaksa Kejari Solo dan Yogya, KPK Kecewa: Peran Pegawasan Malah Menjadi Lahan Memperkaya Diri
KPK sangat kecewa atas perbuatan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Surakarta yang kedapatan menerima suap.
KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono membantu memuluskan Gabriella Yuan Ana agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar berjalan lancar.
Proyek tersebut diawasi Tim TP4D.
Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta.
Satriawan merupakan jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
• OTT KPK Jaksa Asal Yogyakarta di Solo, Ada 5 Orang Diperiksa Selama 5 Jam di Mapolresta Solo
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut.
Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kecewa Berat Atas Kasus Suap yang Menjerat Jaksa di Yogyakarta
Penulis: Ilham Rian Pratama