Berita Klaten Terbaru

Lewat Operasi Antik Candi 2019, Polres Klaten Temukan Paket Sabu Seberat 1 Ons

Lewat Operasi Antik Candi 2019 yang dilakukan selama 20 hari, Polres Klaten berhasil menyita paket sabu seberat 1 ons dari salah satu tersangka.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Tersangka pengguna dan pengedar narkoba saat gelar perkara di Polres Klaten, Rabu (21/8/2019) 

Sebanyak 9 pengguna narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak Rp 8 miliar.

Untuk tersangka perantara dan pengguna yakni Rahmat Sutrisno dan Agus Supriyanto dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk pengedar dan pengguna yakni Angger Nugroho, dikenai pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10 miliar ditambah sepertiganya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved