Berita Klaten Terbaru
Lewat Operasi Antik Candi 2019, Polres Klaten Temukan Paket Sabu Seberat 1 Ons
Lewat Operasi Antik Candi 2019 yang dilakukan selama 20 hari, Polres Klaten berhasil menyita paket sabu seberat 1 ons dari salah satu tersangka.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Sebanyak 9 pengguna narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Untuk tersangka perantara dan pengguna yakni Rahmat Sutrisno dan Agus Supriyanto dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk pengedar dan pengguna yakni Angger Nugroho, dikenai pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10 miliar ditambah sepertiganya.(*)