Berita Klaten Terbaru
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Klaten Merupakan Jaringan yang Dikendalikan dari Lapas Yogyakarta
Polres Klaten berhasil menangkap pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten berhasil menangkap pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka yakni Angger Nugroho (28) di Desa Karanganom, Kecanatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan 1,48 ons sabu dan 25 inex.
"Tersangka yang BB nya besar ini pemain lama, dulu pernah berada di LP namun dia keluar dan melakukan aktivitas kembali dengan jumlah yang besar," kata Kasat Narkoba AK Munawar saat gelar perkara di Polres Klaten, Rabu (21/8/2019) siang.
Sedangkan jumlah pil inex sebanyak 25 merupakan sisa barang.
"Sebetulnya seperti inek yg kita amankan 25 itu awalnya mereka mengambil 100 inex sudah laku dan ini sisanya kita amankan," katanya.
"Termasuk sabu ini sebenarnya juga jumlahnya besar, informasinya 5 ons, ini tinggal sisanya masih 1,48 ons," katanya.
Pelaku sendiri mengedarkan sabu dan inex di wilayah klaten, Yogyakarta dan Solo,
"Dari sekian yang kita ungkap dan sebelumnya kebanyakan ngambilnya dari oknum berinisial A jaringan lapas," katanya.
Sedangkan untuk tersangka Angga sendiri merupakan tersangka yang mengedarkan sabu dan inex atas intruksi dari salah satu warga binaan Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta.
Untuk pengedar dan pengguna yakni Angger Nugroho, dikenai pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10 miliar ditambah sepertiganya.
Dalam pelaksanaan operasi Antik tersebut, jajaran satuan reserse narkoba Polres Klaten telah mengamankan dan mengungkap 9 kasus dengan 12 orang tersangka.
Beberapa tersangka tersebut yakni Rahmat Sutrisno (26), Agus Supriyanto (46) , Donatus Warseno (32), Kriswanto (39), Yudha Kristianto (43), Eko Didik (42), Bambang Prasetyo (37).
Selain itu juga Sri Haryadi (47), Agung Prasetyo (23), Angger Nugroho (28), Widoyo (40) Singgih Pinangkis (28).