Berita Solo Terbaru
Bos PT Petrolium Tersangkut Kasus Pidana Penipuan Rp 3 Miliar di Solo
Anggota Polsek Banjarsari mengamankan Bos PT Petrolium, Ema Tri Handito (42) terkait kasus penipuan.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota Polsek Banjarsari mengamankan Bos PT Petrolium, Ema Tri Handito (42) terkait kasus penipuan.
Pemilik usaha BBM non subsidi tersebut terjerat kasus penipuan membayar utang dengan cek kosong pada PT SHA milik Aryo Hidayat Adiseno.
Kasus ini bermula pada tahun 2016 sampai 2017 lalu.
• Pelaku Penipuan Order Fiktif Ojek Online Klaten Ditangkap, Tak Hanya Menipu Juga Kirim Gambar Porno
Bos PT Petrolium, Ema Tri Handito (42) berjanji akan mengembalikan fee sebesar 15 persen saat pelunasan 2018.
Pada 14 November 2018 tersangka Ema Tri Handito (42) memberikan cek kosong pada Aryo Hidayat Adiseno pemilik PT SHA.
Cek tersebut senilai total Rp 3 miliar dengan rincian Rp 2 miliar dengan nomor GQ 497289 Bank Mandiri.
Satu cek lagi Rp 1 miliar dengan nomor GQ 497288.
"Itu ceknya tertulis dengan jatuh tempo 29 November 2018, tapi saat dicairkan ternyata tidak bisa karena cek kosong," papar Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai, Kamis (22/8/2019).
Kompol Demianus Palulungan mengatakan, setelah sadar bahwa cek yang diserahkan kosong korban Aryo Hidayat Adiseno pemilik PT SHA menghubungi tersangka.
Tersangka meminta waktu kembali untuk pembayaran tersebut dan terus mengulur-ulur waktu.
• Fakta-fakta Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo, Mantan Istri Sebut Vicky Pakai Rayuan Maut
Korban yang habis kesabarannya melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
"Kami telusuri kasus tersebut dan akhirnya kami tangkap tersangka," papar Kompol Demianus Palulungan.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukumannya maksimal empat tahun. (*)
Pers rilis Polsek Banjarsari kasus Bos PT Petrolium Tersangkut Kasus Pidana Penipuan Rp 3 miliar di Solo.