Ditangkap Polisi, Pria di Pasuruan Ngotot Tak Akui Berhubungan Badan dengan Anak SD hingga 8 Kali
MRS mengaku tidak pernah berhubungan badan dengan korban, apalagi sampai delapan kali sejak tahun 2015.
Yang jelas, pihaknya menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka itu ada dasarnya.
"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa."
"Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," jelasnya.
• Obati Penyakit Anaknya yang Derita Osteogenesis Imperfecta, Ayah Asal Sukoharjo Ini Harus Berhutang
Sementara Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2015.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kata dia, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017.
"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya."
"Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," kata dia.
• Jessica Iskandar Bahagia Dibelikan Apartemen oleh Calon Suaminya, Richard Kyle, Berapa Harganya?
Dari laporan orang tua korban, Rizal menyebut pihaknya langsung bekerja.
Melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan menangkap tersangka.
Yang bersangkutan diamankan di rumahnya.
"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya."
"Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.
• Diduga Babi Ngepet, Bagong Warga Jagalan Solo Ditangkap, Ketahuan Curi HP dari Sistem Lacak GPS
Modusnya, kata Kapolres, korban diajak masuk ke rumah tersangka disuruh cuci piring.
Setelah itu, korban diajak melihat film dewasa oleh tersangka.