Gunakan Gunting, Dua Pemuda Asal Sukoharjo Bawa Kabur FU di Masjid Baitul Makmur
Dua pemuda berinisial RA (22) dan WRP (20) nekat mencuri sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU nopol AD 2164 ACB pada 19 Agustus lalu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pemuda berinisial RA (22) dan WRP (20) nekat mencuri sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU nopol AD 2164 ACB pada 19 Agustus lalu, di Masjid Baitul Makmur Bendosari, Sukoharjo.
Cara yang digunakan kedua pelaku ini cukup berbeda, yaitu dengan menggunakan sebuah gunting untuk membawa kabur motor incarannya.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, gunting yang digunakan para pelaku ini menggantikam kunci leter T, yang biasanya digunakan para pelaku Curanmor.
"Gunting yang digunakan kedua pelaku ini untuk memutus kabel starter, yang kemudian mereka rangkai lagi untuk menyalakan mesin sepeda motor," katanya.
Kedua pelaku dalam beroperasi memiliki peranannya masing-masing, RA sebagai joki dan WRP sebagai eksekutor.
Iwan menambahkan, kedua pelaku ini sebenarnya sudah memiliki pekerjaan sebagai montir bengkel.
Namun mereka nekat melakukan Curanmor, yang hasilnya akan digunakan untuk berfoya-foya.
Hal tersebut dibenarkan RA, yang mengatakan hasil dari penjualan sepeda motor akan digunakan untuk foya-foyo.
"Kekurangan uang buat foya-foya," jawabnya singkat.
RA dan WRP saat itu sedang jalan-jalan sore, dan melihat ada kesempatan untuk membawa sebuah motor terparkir di Masjid Baitul Makmur.
Dia menjelaskan, mendapatkan teknik dengan memotong kabel secara ototidak, mengingat dirinya juga sebagai montir.
"Kabelnya diputus, dan bungkan lagi, pada kabel soket," jelasnya.
Namun naas, belum sempat menjual sepda motor hasil curiannya, kedua pelaku ini sudah tertangkap Satreskrim Polres Sukoharjo keesokan harinya.
Saat Polisi melakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Cripton yang merupakan hasil pencurian sebelumnya.
Selain Barang Bukti berupa dua motor curian, Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter Nopop AD 2403 QB yang digunakan kedua pelaku untuk sarana pencurian.
Satu unit handphone, satu buah guntimg, dan satu buah kunci.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (*)