Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kebiri Kimia

Fakta -fakta Hukuman Kebiri Kimia yang Timpa Pemuda Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto

Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Garudea Prabawati
kolase Grid.id
pelaku pedofilia dihukum kebiri kimia 

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Viral Pria Gotong Jenazah karena Ambulans Tak Boleh Dipakai, Wali Kota Tangerang: SOP Perlu Diubah

Sebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.

IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

3. Hukuman Kebiri Kimia diatur dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com pada 25 Mei 2016 memberitakan, menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Perppu ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

4. Kebiri kimia hilangkan dorongan seksual.

Kebiri kimia atau kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang. Tujuannya, mengurangi produksi hormon testosteron. Efek akhirnya sama seperti kebiri fisik.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila menyebutkan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com mengutip Harian Kompas, 14 Mei 2016, melalui obat ini, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksual sehingga tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukannya.

Meski demikian, dorongan seksual ini sebenarnya tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron.

Ada faktor lain yang mendorongnya, yaitu pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan, dan faktor psikologis soal fungsi seksual.

Tes Kepribadian: Dalam Situasi Genting Ini, Siapakah Orang yang Pertama Kali Kamu Tolong?

Oleh karena itu, meski diberikan obat anti testosteron, keinginan melakukan hubungan seksual belum tentu akan hilang sama sekali.

"Testosteron adalah hormon dalam tubuh kita yang antara lain berfungsi pada sekualitas. Pada pria hormon ini bisa membangkitkan libido. Jadi kalau hormonnya dikurangi, maka gairah seks akan berkurang," ujar Wimpie, seperti diberitakan Kompas.com, 10 Juni 2016.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved