Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan akan Naik, Simak Kisaran Biaya untuk Kelas I dan Kelas II

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan kenaikan besaran iuran ini harus dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan.

Tayang:
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setuju dengan usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus ditingkatkan demi menutup defisit keuangan yang ada.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan kenaikan besaran iuran ini harus dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik.

"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) siang.

Bukan tanpa alasan, Iqbal menyebut selama ini pangkal dari permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," ujarnya.

Oleh karena itu, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan besaran iuran yang ada dengan cara menerbitkan peraturan presiden baru.

BPJS Kesehatan Buka Stand di Solo Paragon Mall, Ini Fasilitas Pelayanannya

Sehingga kesenjangan pembiayaan manfaat yang selama ini terjadi bisa terpangkas.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan menaikkan iuran peserta BPJS yang sudah diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) saat menghadiri rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).

DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000, sementara kelas II Rp 75.000, dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah terjadi pada BPJS Kesehatan sejak 2014.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan."

"Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi Pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memaparkan besaran kenaikan iuran tersebut bisa mencapai 100 persen.

Peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000, peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000.

Beri Selamat untuk Dimas Seto yang Kini Sudah Berusia 40 Tahun, Teuku Wisnu Singgung soal BPJS

Terakhir, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

Jika hal itu tidak dilakukan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah menghitung bahwa BPJS akan mengalami defisit sebesar Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved