Berita Solo Terbaru
Buat Laporan Pajak Fiktif, Karyawan PT SHA Solo ini Pakai Uang Perusahaan Miliaran untuk Foya-foya
Karyawan PT SHA Solo bagian perpajakan Suprayitno warga Sumber, Banjarsari, Solo harus berurusan dengan Polisi.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Karyawan PT SHA Solo bagian perpajakan Suprayitno warga Sumber, Banjarsari, Solo harus berurusan dengan Polisi.
Tersangka Suprayitno ketahuan menggunakan uang setoran pajak perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Modusnya, Suprayitno yang bertugas untuk menyetorkan uang pajak kantor ke KPP Pratama tidak melanjutkan setoran.
"Dia malah membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak sudah disetorkan ke kantor pajak, ternyata uangnya dia pakai sendiri," papar Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli, Jumat (30/8/2019).
Aksinya ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2018, Suprayitno berhasil melancarkan modusnya menggelapkan uang pajak perusahaan.
Sampai akhirnya, perusahaan merasa curiga dengan laporan yang ada.
• Jadwal Film Gundala di Bioskop XXI Solo, Jangan Lewatkan Aksi Superhero Asli Indonesia
• Jadwal Pertandingan Honda DBL Central Java Series 2019, Final Kepagian Tersaji di Kelas Putri
• Dilabrak Nikita Mirzani,Ini Kasus Artis yang Ditangani Elza Syarief,Termasuk Perceraian Dhani & Maia
Akhirnya, dilakukan pengecekan laporan pajak dan ditemukan hal yang janggal ternyata uang pajak PT.SHA tidak disetorkan ke kantor Pajak.
"Dari kejanggalan laporan pajak itu akhirnya terungkap dan Suprayitno dilaporkan atas dugaan penggelapan dan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," terang Kompol Fadli.
Kerugian perusahaan dalam kasus ini total Rp 1,6 miliar.
Dari Penyidikan yang dilakukan tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi berfoya - foya.
"Kami sudah amankan dokumen barang bukti yang digunakan pelaku," papar Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli, Jumat (30/8/2019). (*)