MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Jadi 7 Tahun Penjara, Ini Dasarnya
Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dsebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali ( PK).
Hukuman ini lebih rendah dari putusan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2019).
Patrialis merupakan terpidana kasus suap terkait impor daging.
• Patrialis Akbar Kecewa Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK
Menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Patrialis tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis.
Namun, hal itu tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.
"Keadaan tersebut adalah pemohon PK hanya menerima uang sejumlah 10.000 dollar AS, yaitu separuh dari jumlah pemberian uang dari Basuki Hariman (pengusaha) sebesar 20.000 dollar AS melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis)," ujar Andi, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Pembangunan SPBU Pedaringan Solo Terkendala Tiang Listrik, Walikota Solo : Nanti Kita Pindah
"Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," lanjut dia.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, majelis hakim PK juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
• 10 Nama Capim KPK yang Lolos Seleksi akan Diserahkan ke Presiden Jokowi
Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan PK Pemohon, yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan."
Sedangkan, alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan," ungkap dia.
Dengan demikian, majelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan mengadili kembali dengan mengabulkan permohonan PK Patrialis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/patrialis-akbar-menjalani-sidang-lanjutan-di-pengadilan-tipikor.jpg)