MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Jadi 7 Tahun Penjara, Ini Dasarnya
Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dsebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis.
Tayang:
Editor:
Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Selain itu, Patrialis wajib membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.195.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata Andi.
Menurut Andi, putusan PK tersebut telah dijatuhkan pada Selasa (27/8/2019) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh dirinya dan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/patrialis-akbar-menjalani-sidang-lanjutan-di-pengadilan-tipikor.jpg)