MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Jadi 7 Tahun Penjara, Ini Dasarnya

Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dsebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). 

Selain itu, Patrialis wajib membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.195.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata Andi.

Menurut Andi, putusan PK tersebut telah dijatuhkan pada Selasa (27/8/2019) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh dirinya dan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved