Berita Karanganyar Terbaru
Pelaku Pencurian Arca Boncelono di Tawangmangu Terancam 7 Tahun Penjara
AB (46) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan pasal 363 tentang pencurian.
Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus pencurian arca Bancelono di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karangayar beberapa waktu yang lalu telah ditangani oleh Tim Satreskrim Polres Karanganyar.
AB (46) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan pasal 363 tentang pencurian.
AB (46) adalah warga asal Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang bekerja sebagai Security tambang batu bara di PT. Pasir Primacul Indonesia, Kalimantan Timur.
• Toko Elektronik di Desa Troso Klaten Dibobol Maling Kerugian Ditaksir Capai 25 Juta
AB merupakan mantan TNI-AD tahun 2014 yang diberhentikan tidak dengan hormat, dengan pangkat Sertu dari Anggota Kodim Magetan Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh AB, arca tersebut rencananya akan dijual," kata Kapolres Karanganyar AKBP Gatot Catur Efendi, Selasa (39/2019).
Sampai saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Karanganyar menegaskan, dari hasil penyidikan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua pelaku lainnya serta seorang anak kecil yang pernah ikut beraksi ditetapkan tidak terlibat dalam kasus pencurian ini.
• Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Arca Tawangmangu
Sebelumnya, dalam pencurian tersebut terdapat tiga pelaku yang berhasil ditangkap warga saat berusaha melarikan diri.
Tiga pelaku tersebut dapat digagalkan warga di kawasan Blumbang Tawangmangu.
Para pelaku sempat membawa seorang anak kecil saat melangsungkan aksi pencuriannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian.jpg)