Ayah Tiri dan Ibu Kandung Aniaya Anaknya yang Berusia 2 Tahun Hingga Tewas
Rabu malam (4/9/2019) Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti (28) mengemasi barang-barangnya ke dalam tas.
Anak pasangan suami istri Riki Ramadhan Sitepu dan Sri Astuti.
Dari hasil interogasi, anak tersebut dianiaya oleh Riki, ayah tiri korban.
Korban dianiaya dari tanggal 19 - 25 Agustus 2019.
Korban meninggal pada tanggal 27 Agustus 2019 kemungkinan karena tidak kuat menahan rasa sakitnya.
Pelaku terancam hukuman mati
• Remaja Korban Penganiayaan Ayahnya Jalani Operasi Selama Tiga Jam di RSUD dr Moewardi Solo
Jasadnya dikuburkan oleh Riki dan istrinya di lereng bukit di dalam kebun karet.
Penganiayaan terhadap korban tidak diketahui oleh masyarakat lantaran tempat tinggal mereka di tengah-tengah kebun karet.
Pelaku dijerat dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Anak 2 Tahun Tewas Dianiaya, Ayah Tiri dan Ibu Ditangkap Saat Akan Kabur"