ICW Tegaskan 5 Hal yang Harus Dipertimbangkan DPR untuk Seleksi Capim KPK
Lima hal yang harus dipertimbangkan DPR untuk menyeleksi 10 calon pimpinan KPK lewat uji kelayakan dan kepatutan.
TRIBUNSOLO.COM - Lima hal yang harus dipertimbangkan DPR saat menyeleksi 10 calon pimpinan KPK lewat uji kelayakan dan kepatutan disebutkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
"Yang pertama, pasti tentang integritas, misalnya, bisa dilihat dari sisi kepatuhan LHKPN yang lengkap."
"Karena kita tidak mengerti lagi kalau misalnya DPR loloskan figur yang tidak patuh dalam kewajiban LHKPN," kata Kurnia dalam diskusi bertajuk "Darurat Pemberantasan Korupsi: Stop Pelemahan KPK" di kantor ICW, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Kedua, persoalan rekam jejak.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, menurut Kurnia, DPR bisa mendalami hal-hal menyangkut rekam jejak setiap calon yang belum digali lebih jauh oleh Panitia Seleksi (Pansel).
"Hal-hal yang belum terkonfirmasi dengan benar ketika proses ada di Pansel dan Presiden harapannya bisa dilakukan oleh Komisi III DPR," ujar Kurnia.
• Pegiat Anti-Korupsi Sebut Sikap Presiden ke KPK Tak Jelas, Minta Revisi UU tentang KPK Dibatalkan
Ketiga, pemahaman setiap calon soal isu pemberantasan korupsi, seperti visi dan misinya dalam pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring.
"Keempat, bagaimana calon pimpinan KPK mempunyai konsep manajerial lembaga yang baik."
"Karena kita harus pahami bahwa KPK adalah lembaga negara yang sangat sangat dinamis," kata Kurnia.
Tak jarang, lanjut dia, internal KPK kerap mengalami konflik.
Sehingga diharapkan DPR bisa menemukan calon pimpinan yang mampu mengendalikan internal lembaga antirasuah itu dengan baik.
Terakhir, bagaimana pandangan setiap calon terkait upaya pelemahan KPK.
Kurnia menilai penting bagi KPK memiliki pimpinan yang berani melawan berbagai upaya pelemahan.
Meski demikian, Kurnia ragu poin terakhir ini bisa disinggung dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Sebab, DPR sendiri mengajukan draf Undang-undang tentang KPK yang terkesan melemahkan KPK.