Pegiat Anti-Korupsi Sebut Sikap Presiden ke KPK Tak Jelas, Minta Revisi UU tentang KPK Dibatalkan
Para pegiat anti-korupsi meminta presiden membatalkan pembahasan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. (Tribunnews/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sikap Jokowi Soal KPK Disebut Tidak Pernah Jelas"