Sidang PK Kasus Korupsi e-KTP, KPK Minta Hakim Tolak Permohohan Setya Novanto
Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Selain itu, dia meminta, agar majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, meminta majelis hakim membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut, meminta majelis hakim memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Meminta majelis hakim memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan, meminta majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," tambahnya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Setya Novanto"