Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang PK Kasus Korupsi e-KTP, KPK Minta Hakim Tolak Permohohan Setya Novanto

Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang pada Selasa (10/9/2019) ini beragenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai PK yang diajukan Novanto dan tim penasihat hukum.

Dikuti TribunSolo.com dari Tribunnews.com, pihak JPU pada KPK meminta kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan.

"Kami berpendapat bahwa hal-hal yang disampaikan pemohon PK dalam wujud Peninjauan Kembali tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a huruf c (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,-red)" kata pihak KPK pada saat membacakan tanggapan.

KPK Perpanjang Masa Larangan ke Luar Negeri untuk Tersangka Suap Anggota DPR

Pasal 263 ayat 2 huruf KUHAP menyebutkan Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan

c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atas suatu kekeliruan yang nyata.

Namun, setelah mendengarkan permohonan PK Novanto, JPU pada KPK menilai permohonan itu tidak memenuhi unsur pengajuan PK.

"Alasan pemohon PK tidak memenuhi. Sehingga, tidak ditemukannya novum maupun kehilafan hakim," ungkap JPU pada KPK.

ICW Tegaskan 5 Hal yang Harus Dipertimbangkan DPR untuk Seleksi Capim KPK

Atas hal tersebut, dia meminta majelis hakim PK pada MA memutuskan

a. menolak permohonan peninjauan kembali oleh pemohon PK terpidana Setya Novanto

b. menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 17 April 2018 atas nama Terpidana Setya Novanto

Sebelumnya, Terpidana korupsi Setya Novanto meminta majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.

Pernyataan itu disampaikan Novanto pada saat sidang perdana perkara PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

"Mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst;," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto, saat membacakan permohonan PK.

Biro Hukum KPK Nilai Revisi UU KPK Dapat Lumpuhkan Kinerja lembaga

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved