Berita Sukoharjo Terbaru
Kejari Sukoharjo Musnahkan Ribuan Jenis Barang Bukti, Mulai Narkotika Hingga Ciu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo memusnahkan sejumlah tibuan barang bukti dari berbagai kasus.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo memusnahkan sejumlah tibuan barang bukti dari berbagai kasus.
Pemusnaan barang bukti di lakukan di halaman Kejari Sukoharjo, Rabu (11/9/2019).
Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN).
Dimana barang bukti perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti ribuan produk kosmetik dari berbagai merek yang merupakan barang ilegal, yang disita Kejari Sukoharjo.
"Ada 1.166 buah kosmetik yang kami musnahkan," katanya.
Selain itu, barang bukti obat terlarang juga dimusnahkan dalam kegiatan itu, seperti narkotika jenis sabu dengan berat 160 gram dan 7.899 butir pil tanpa izin edar dari Badan POM Jawa Tengah, lalu 4 botol 1,5 literan dan 1 jerigen 20an liter yang berisi ciu.
• MTQ Pelajar ke-34 Kabupaten Klaten Digelar, Diikuti 85 Peserta
• Program Karya Bakti Mandiri Resmi Dibuka di Desa Kupang Klaten
• Beredar Surat Pernyataan Kasus Siswa Gunung Kidul Bawa Parang ke Sekolah, Ini Keterangan Disdikpora
Ada tiga buah timbangan digital, 14 handphone, serta 60 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang tidak luput dari pemusnaahan ini.
"Barang bukti yang kita musnahkan semuanya dari bulan Januari hingga bulan Agustus 2019," imbuhnya.
Ditambahkan Tatang, sebagian besar perkara dilimpahkan ke penyidik kepolisian Polres Sukoharjo, dan penyidik BPOM Semarang.
Serta sebagian dilakukan oleh penyidik Satpol PP Sukoharjo.
Sedangkan untuk pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan dipukul. Sementara barang bukti berupa cairan dituangkan ke dalam derigen besar.
"Barang Bukti tersebut dari 50 kasus yang sudah vonis oleh pengadilan," pungkasnya. (*)