Dua Bersaudara Ini Bunuh Pria di Palembang, Sang Kakak Serahkan Diri, Adik Ditembak di Kaki
Dua bersaudara di Palembang ini harus diamankan polisi lantaran terlibat kasus pembunuhan seorang pria bernama Dedi Hermanto.
TRIBUNSOLO.COM - Dua bersaudara di Palembang Muslim dan Alendra alias Pikal, harus diamankan polisi lantaran terlibat kasus pembunuhan seorang pria bernama Dedi Hermanto.
Dedi diketahui merupakan warga Jalan STM UB, Lorong Bersama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami,Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami dua luka tusukan, yakni di pinggang dan paha.
"Pelaku ini, beberapa hari lalu menganiaya korban hingga tewas. TKP-nya di sebuah tempat permainan biliar yang beralamat di Jalan Pengadilan Tinggi Blok A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL," kata Tohirin kepada wartawan, Kamis (12/9/2019), dilansir TribunSolo.com dari TribunSumsel.com.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Ogan Permata Indah (OPI), Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/9/2019) sekitar pukul 23.00.
• Sambutan Jokowi di Pemakaman Habibie: Tanpa Cinta Ilmu Pengetahuan Itu Berbahaya, Good Bye Mr Crack
Dalam penangkapan mereka, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang.terpaksa harus menembak satu di antara pelaku.
Yakni sang adik Pikal ditembak dibagian kaki kanannya karena mencoba kabur saat akan ditangkap petugas.
Saat petugas datang, Pikal berusaha lari.
Beberapa kali petugas melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha lari.
"Terpaksa kita lumpuhkan pelaku karena berusaha lari dari petugas," ujar Tohirin.
• Ratusan Siswa SDN 4 Joho Sukoharjo Gelar Aksi Doa Bersama untuk BJ Habibie
Lebih lanjut Tohirin menjelaskan, satu pelaku bernama Muslim yang merupakan kakak Pikal, sebelumnya sudah menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, kemudian diserahkan ke Polresta Palembang.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama terhadap seseorang, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan," terangnya.
Sementara itu, Pikal mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama kakaknya.
"Saya sama kakak saya (membunuh korban)," katanya.
Pikal mengungkapkan, ia dan korban terlibat perrikaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).