Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Dua Bulan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo: Suami Korban Buka-bukaan Kasus Tewaskan Istrinya
Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo meminta agar kasus tersebut lebih transparan dan siapa pelaku penabrak tetap diusut.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo meminta agar kasus tersebut lebih transparan dan siapa pelaku penabrak tetap diusut.
Marthen Jelipele (51) ditemui wartawan usai sidang di PN Solo membeberkan pihaknya datang sebagai saksi dalam sidang Gugatan Pra Peradilan kasus Overpass Manahan Solo.
Marthen menggatakan, setelah video istrinya viral di masyarakat baru pihak kepolisian mendatanginya dan memintanya membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan tersebut, diakui Marthen dirinya memang menuliskan keluarga sudah ikhlas dan berharap pelaku datang meminta maaf.
Namun, Marthen juga ingin kausus ini diungkap dan lebih transparan sebab selama ini seperti ada yang disembunyikan.
"Saya itu jadi berfikir kasus ini kayak disembunyikan, saya minta agar lebih transparan apakah pelaku anak orang kaya atau bagaimana segera diungkap," papar Marthen, Kamis (12/9/2019).
• Bus Aglomerasi yang Akan Aktif di Sukoharjo, Akan Gantikan Trayek Bus Jurusan Kartasura-Sukoharjo
Bahkan, semenjak kasus ini terungkap ke publik Marthen mengungkapkan pihaknya baru mendapatkan laporan perkembangan sebanyak satu kali.
Marthen juga sebanyak tiga kali mendatangi pihak kepolisian menanyakan kasus tersebut namun belum ada jawaban pelaku tertangkap.
Kerabat Marthen, BG Lluvan Basten selama ini beredar kabar penanganan tidak transparan.
Lluvan Basten juga meminta agar pelaku meminta maaf pada keluarga agar mereka juga bisa mengikhlaskan.
"Kita ingin agar kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat," papar Basten.
Seperti diberitakan sebelumnya, tabrak lari di overpass Manahan Solo tersebut terjadi pada 1 Juli 2019 lalu.
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan sebuah mobil Toyota Yaris dengan sepeda motor Honda Supra nomor AD 2499 ES yang dikendarai Retnoningtri (54) warga Kampung Slembaran RT 03 /RW 03, Kelurahan Serengan berbentut panjang.
Retnoningtri meninggal dunia akibat lakalantas tersebut, sementara pengemudi Toyota Yaris melarikan diri, dan saat ini belum nampak batang hidungnya.
• Bus Aglomerasi Direncanakan Beroperasi di Sukoharjo pada Tahun 2021
Sementara buntut panjang kasus tabrak lari tersebut membuta Polresta Surakarta digugat oleh, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.
Berdasarkan bukti yang ada hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo tersebut.
"Pemohon (LP3HI) tidak beralasan dan ditolak," kata hakim Pandu Budiono dalam sidang tersebut, Senin (19/8/2019).
Intinya hakim sepakat dengan Termohon dalam hal ini Polresta Solo bahwa proses hukum masih Penyelidikan dan belum meningkat ke Penyidikan.
Usai gugatan praperadilan Polresta Solo, LP3H1 Solo bakal menggugat juga Polda Jawa Tengah (Jateng).
• Bagus Selo Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Karanganyar, DPP PDIP Karanganyar Sudah Turunkan SK
Gugatan praperadilan yang dilayangkan masih sama perihal penegakan hukum untuk kasus tabrak lari Overpass Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri, warga Serengan, Solo.
Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto mengatakan, setelah sidang putusan nanti LP3HI tidak akan berhenti untuk menegakan kasus hukum Tabrak Lari Overpass Manahan Solo ini.
"Kami sudah siapkan gugatan baru nanti ditujukan pada Polda Jawa Tengah (Jateng)," kata Sigit Sudibyanto, Jumat (16/8/2019).
Inti dari gugatan pada Polda dalam hal ini Kapolda Jawa Tengah (Jateng) adalah lantaran Pengungkapan kasus Tabrak Lari ini terkesan lambat.
(*)