Ini Wujud Barang Bukti KPK Kasus Jaksa Yogyakarta Eka Safitra yang Dititipkan di Mapolresta Solo
Barang bukti tersebut berupa mobil yang ditutupi dengan cover mobil dan ada tulisan Telah Disita Kendaraan Berupa Minibus Daihatsu.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Barang bukti KPK pada kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 dititipkan di Mapolresta Solo.
Barang bukti tersebut berupa mobil yang ditutupi dengan cover mobil dan ada tulisan Telah Disita Kendaraan Berupa Minibus Daihatsu.
Dibawahnya ada tulisan berdasarkan surat perintah Penyidikan: Sprin Dik/91/DIK.00/01/08/2019.
Kedua, Surat Perintah Penyitaan:Sprin.Sita/85/Dik.01.05/01/08/2019.
• Tak Hanya KPK, Ini Daftar Instansi di Indonesia Lainnya yang Dipimpin Jenderal Polisi
Ditutup dengan tulisan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Eka Safitra.
Berkaitan mobil titipan tersebut, Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai membenarkan, mobil tersebut adalah mobil sitaan yang dititipkan KPK di Mapolresta Solo.
"Sejak penangkapan itu, sampai sekarang mau diambil kapan saya belum tahu," papar AKBP Andy Rifai.
"Kita terima saja untuk Dititipkan disini (Mapolresta) Solo," kata AKBP Andy Rifai, Jumat (13/9/2019).
• Aksi Demo di Depan Gedung KPK, Sejumlah Massa Tiba-tiba Lempar Botol Air dan Batu
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).
Kemudian Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap. (*)