Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Raqan Hukum Keluarga Dianggap Berpotensi Lahirkan Janda di Aceh, Warga Ramai Buat Petisi 

Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang dibahas DPRA di Aceh, banyak mengundang komentar dari masyarakat.

Editor: Garudea Prabawati
serambinews.com
Tangkapan layar petisi tunda pengesahan Raqan Hukum Keluarga di laman Change.org 

TRIBUNSOLO.COM - Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang dibahas DPRA di Aceh, banyak mengundang komentar dari masyarakat.

Antara lain banyak masyarakat menyebut Raqan Hukum Keluarga malah akan membuat potensi lahirnya janda-janda baru di Aceh.

Adanya hal tersebut, memunculkan sebuah petisi yang menuntut penundaan pengesahan Raqan Hukum Keluarga, muncul di laman change.org.

Dilansir TribunSolo.com dari Serambinews.com, petisi tersebut dibuat oleh Azharul Husna, aktivis Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Aceh, Jumat (13/9/2019).

Dalam petisi tersebut dijelaskan, apabila raqan tersebut disahkan tanpa perbaikan dari masukan yang telah diberikan, maka potensi lahirnya janda dan anak terlantar akan semakin tinggi.

Tangkapan layar petisi tunda pengesahan Raqan Hukum Keluarga di laman Change.org
Tangkapan layar petisi tunda pengesahan Raqan Hukum Keluarga di laman Change.org (serambinews.com)

Disebutkan, di dalam raqan yang tengah dibahas DPRA dan ditargetkan akan disahkan pada akhir September ini memiliki banyak persoalan.

Di antaranya, pasal-pasal diskriminatif terhadap perempuan dan orang dengan disabilitas, serta kontradiktif, termasuk tidak adanya pemenuhan ruang dan partisipasi anak. 

Jika qanun ini disahkan diyakini akan menambah pidana (jinayah) baru di Aceh.

Legenda Bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, Liliyana Natsir, dan Markis Kido Kembali Bertanding

"Selain itu juga berpotensi lahirnya janda baru serta anak terlantar disebabkan kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam soal izin perkawinan lebih dari satu (poligami) dan lain-lain," tulis Azharul Husna.

Secara proses, penyusunan Raqan Hukum Keluarga juga belum cukup menggali dan menemukenali akar persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

"Untuk itu kami meminta agar Rancangan Qanun Hukum Keluarga ditunda pengesahannya," pinta Azharul Husna.

DPRA dia katakan, dapat melakukan konsultasi yang setara dengan P2TP2A, Unit PPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, organisasi masyarakat sipil, Forum Anak Aceh, organisasi Dissabilitas, organisasi Perempuan, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah dan intansi lainnya.

Beberapa masalah yang menjadi pertimbangan perlunya dilakukan penundaan adalah adanya kontradiksi pasal-pasal di Rakan Hukum Keluarga dengan kebijakan yang lebih tinggi dan telah diatur sebelumnya.

Ada Pimpinan KPK Mundur, Antasari Azhar Usulkan Ada Uang Ganti Rugi untuk Negara

Seperti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anakdan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Substansi yang diatur sebagian besar sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak sekedar mengatur ulang, rumusan dalam raqan ini justru memperburuk diskriminasi terhadap perempuan," tulis Azharul Husna.

Contohnya, dalam UU Perkawinan, alasan untuk dapat menikah lebih dari satu yang ditetapkan dalam UU merupakan alasan kumulatif.

Sementara dalam Raqan Hukum Keluarga alasan tersebut menjadi bersifat alternatif.

Dalam KHI, istri yang tidak setuju atas putusan pengadilan untuk izin yang diberikan bagi suami menikah lagi dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

"Namun dalam Raqan Hukum Keluarga, upaya hukum tersebut ditiadakan," bunyi petisi tersebut.

Mujahidah: Poligami Itu Melindungi Wanita

Sanksi yang diatur untuk suami yang menikah lagi tanpa izin dalam raqan juga hanya dua tahun penjara, jauh lebih rendah dari sanksi yang diatur dalam Pasal 279 KUHP, yaitu paling lama 5 tahun penjara bagi pelaku pernikahan yang terhalang.

Raqan Hukum Keluarga juga diskriminatif terhadap orang dengan disabilitas, baik dari penggunaan bahasa yang masih menggunakan kata 'cacat', penggunaan alasan kecacatan yang menyebabkan seseorang dapat kehilangan haknya, termasuk pembatasan hak tuna rungu untuk menjadi wali nikah.

Dalam petisi tersebut, 19 organisasi yang ada di Aceh sepakat bahwa Raqan Hukum Keluarga idealnya memuat aspek pre-emtif, preventif, represif dan rehabilitatif terhadap permasalahan-permasalahan keluarga yang sudah banyak terjadi di Aceh.

Mampu tahan Imbang Arema FC, Ini Kata Penjaga Gawang Borneo FC

Di antaranya seperti penelantaran rumah tangga, perebutan hak perwalian anak, pernikahan usia anak, pengabaian terhadap Lansia dalam keluarga, perceraian semena-mena dan lainnya, karena itu mutlak diperlukan penyempurnaan substansi.

"Jika pengesahannya ditunda, diharapkan isi raqan semakin matang dan solutif menjawab permasalahan masyarakat," tulis Azharul Husna dalam petisi tersebut.

Bagaimana pendapat Anda? Jika sependapat, Anda dapat menandatangani petisi di laman ini, change.org.(*)

(Serambinews.com/Yoceriza)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dianggap Berpotensi Lahirkan Janda-janda Baru di Aceh, Muncul Petisi Tunda Raqan Hukum Keluarga

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved