Pilkada Solo 2020
Rudy Persilahkan Gibran Jika Mau Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Solo, Asalkan Memenuhi Syarat
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mempersilahkan putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka jika akan mendaftar Bakal Calon Wali Kota Solo 2020
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Solo membuka penjaringan secara tertutup mulai Senin (16/9/2019) pukul 15.30 WIB.
Dari pantauan TribunSolo.com, pada hari pertama yang sudah datang mendaftar adalah pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa di Kantor DPC PDIP Solo, Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Mereka berdua mendapatkan aspirasi tertinggi dari pimpinan anak cabang (PAC) dan mendaftar di kantor DPC PDIP Solo.
• BREAKING NEWS : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Mulai Sore Ini
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, masyarakat Kota Solo membutuhkan orang berpengalaman.
Ditanya soal apakah nanti ada deklarasi pada dua orang yang mendapatkan aspirasi besar dari ranting dan PAC, Rudy tidak menjawab secara rinci.
Rudy hanya menegaskan jika saat ini baru tahap penjaringan.
• Gibran Rakabuming Masuk Bursa Pilkada Solo, Gerindra Jateng: Siapa Tahu Kami Koalisi dengan PDI-P
Jadi, mereka akan tetap menunggu keputusan dari DPP soal siapa nantinya yang mendapatkan rekomendasi.
"Deklarasi yang akan dilakukan bukan deklarasi tapi pengumuman rekomendasi itu pada ranting, PAC, dan DPC," papar Rudy.
Soal calon luar yang ingin mendaftar, Rudy menegaskan sesuai peraturan yang ada harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) yang berarti harus menajdi kader PDIP terlebih dahulu.
"Silakan kalau Mas Gibran Rakabuming Raka mau daftar juga boleh, asal memenuhi syarat tadi, punya KTA," kata Rudy.
"Tapi rekomendasi tetap di DPP, siapa pun yang nanti dapat rekomendasi dari DPP akan kita ikuti," papar Rudy menegaskan. (*)