3 Pria di Jakarta Setubuhi 4 Wanita & Gondol Barang Berharga Korban, Berawal dari Badoo & Main Ludo
Arie menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan terhadap empat perempuan yang diajak ke sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
TRIBUNSOLO.COM - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, empat perempun jadi korban pemerkosaan dari komplotan pencuri yang bermodus ajak kenalan korban lewat media sosial Badoo.
Selain mencuri barang milik korban, para pelaku juga mencabuli mereka.
“Iya korban ada empat perempuan. Mereka modus berkenalan dulu di media sosial, namanya Badoo,” ujar Arie, Senin (16/9/2019).
Arie menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan terhadap empat perempuan yang diajak ke sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, kasus itu terungkap lantaran ada laporan dari salah satu korban terkait kasus tersebut.
“Setelah ada laporan kami coba telusuri, dan kami berhasil tangkap satu pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya,” kata dia.
• Butuh 50.216 KTP Pendukung untuk Maju Calon Bupati Independen Pada Pilkada 2020 di Sukoharjo
• Sejumlah Anggaran Pilkada 2020 untuk KPU Sukoharjo Kembali Dipangkas, Kini Jadi Rp 21,3 Milyar
Saat ditangkap, dua pelaku itu tengah melakukan aksi di hotel kelas melati di kawasan Jakarta Pusat.
Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bermain ludo dengan tantangan yang kalah disuruh minum.
Namun, minuman yang diberikan tersangka kepada korban ini ternyata sudah diracik dengan insto dan minuman beralkohol untuk menghilangkan kesadaran korban.
• Wartawan Dihalangi Saat FIFA Tinjau Stadion Manahan, Sayangkan Sikap Arogan Satpam PT Adhi Karya
“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian,” kata Arie.
Para pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, yakni ponsel, dompet, dan perhiasan milik korban.
Dua dari tiga tersangka itu ditembak polisi saat mereka ditangkap.
Saat diperlihatkan kepada wartawan, dua tersangka yang ditembak itu menggunakan kursi roda.
Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pencuri Cabuli 4 Perempuan di Hotel di Kawasan Senen